Abstract :
Badan Pengawasa Pemilu adalah salah satu lembaga yang bertugas dalam Pemilu atau pun Pilkada yang bertugas dalam pengawasan seluruh tahapan kegiatan Pilkada yang bertujuan untuk mencegah dan menindak pelanggaran dalam proses tahapan Pilkada. Dalam pelaksaaanya Bawaslu Kota Mataram bertugas mengawasi jalan nya Pilkada Serentak lanjutan tahun 2020 ditengah kondisi Bencana Non alam Covid-19. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana Pengawasan Bawaslu Kota Mataram Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh wilayah Republik Indonesia. Adapun metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode Kualitatif dengan teknik pengumpulan data, analisis data, reduksi data dan menarik kesimpulan dari data yang ada. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengawasan Bawaslu Dalam Pilkada serentak Kota Mataram Tahun 2020 di masa Pandemi Covid-19 sudah berjealan sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi yang ada yakni Perbawaslu No.4 Tahun 2020, yang dimana dalam proses pengawasan nya Bawaslu Kota Mataram banyak menjumpai temuan-temuan pelanggaaran yang tertera dalam pasal-pasal Perbawaslu No.4 tahun 2020. Dengan demikian penelitian ini dapat menyimpulkan bahwa Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Mataram sudah di lakukan dengan maksimal menngingat pelanggaran yang ada sudah di berikan penindakan sesuai dengan regulasi yang ada.