Abstract :
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah unit usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha disemua sektor ekonomi. Dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup agar menjadi sejahtera, masyarakat yang mempunyai kemampuan dan jeli melihat potensi diri serta mampu mengidentifikasi lingkungan,dapat menemukan peluang dan membuka peluang usaha bagi masyarakat. Usaha yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup itu diantaranya dengan melakukan Usaha mikro Kecil Menengah (UMKM). Oleh karena itu penulis ingin meneliti peran usaha mikro kecil menengah (UMKM) Tahu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Abian Tubuh.
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Peran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Tahu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Abian Tubuh terciptanya lapangan pekerjaan, mengurangi angka kemiskinan, dan Sarana anggaran pendapatan daerah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif . yang menjadi subyek penelitian adalah Informan yaitu Kelurahan Abian Tubuh, pelaku industry UMKM Tahu, Masyarakat. UMKM yang berada di Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Abian Tubuh sedangkan obyek penelitiannya adalah UMKM di Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.Tehnik pengumpulan data Observasi, dokumentasi, wawancara . Tehnik Analisis data yang digunakan yaitu Reduksi, penyajian data,penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa UMKM yang berada di Kecamatan Sandubaya Kota Mataram Peran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Tahu Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Abian Tubuh, di dapatkan beberapa peran yaitu antara lain terciptanya lapangan pekrjaan untuk masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dan menambah devisa atau kekayaan negara. Dari peran di atas diketahui bahwa dengan adanya UMKM khususnya dalam Usaha Tahu dapat membantu masyarakat sekitar untuk meningkatkan kesejahteraan yang ada di desa Abian Tubuh ini. Hanya saja masih banyak pengusaha tahu di daerah ini yang belum memiliki ijin beroperasi sehingga perlu di tindak lanjuti oleh pemerintah desa setempat maupun Dinas Koperasi.