DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) di PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mataram
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
Gading, Ari Kurnia Sandi
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata 
Datestamp
2021-10-08 00:38:41 
Abstract :
Setiap tenaga kerja baik pria maupun wanita yang melakukan suatu pekerjaan dilindungi oleh hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja menjadi modal utama untuk kesejahteraan buruh atau tenaga kerja guna untuk melindungi tenaga kerja dari bahaya yang ditimbulkan di lingkungan tempat kerja. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum atas keselamatan dan Kesehatan kerja terhadap tenaga kerja, dan upaya penyelesaiannya jika terjadi pelanggaran keselamatan kerja oleh tenaga kerja di PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mataram. Jenis penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Teknik pengumpulan bahan dan data dalam penelitian ini antara lain studi perpustakaan dan wawancara, sedangkan metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT PLN (Persero) UP3 Mataram melaksanakan perlindungan K3 terhadap karyawan dengan menerapkan sistem manajemen K3 di perusahaan. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, dan terintegrasi; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja atau buruh, dan juga serikat pekerja atau buruh, serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efesien. Upaya Penyelesaian permasalahan K3 yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) UP3 Mataram yaitu dengan negosiasi, yakni dengan berunding untuk mencapai kesepakatan bersama. Dengan memanggil pengawas pekerjaan dan menganalisa penyebab terjadinya pelanggaran keselamatan kerja. Kemudian melakukan pembinaan terhadap pengawas pekerjaan dan pelaku pelanggaran keselamatan kerja. Kesimpulan: Penyelesaian permasalahan K3 yang dilakukan oleh perusahaan adalah dengan melakukan pendekatan secara personil, melakukan koordinasi serta pembinaan terhadap pengawas pekerjaan dan pelaku pelanggaran keselamatan kerja. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram