Abstract :
Penyelesaian sengketa lahan antara pemilik tanah dengan PT. ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) untuk pembangunan sirkuit motor GP di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Mandalika Lombok Tengah. Tujuan penelitian adalah 1) Untuk mengetahui bentuk penyelesaiansengketa yang timbul antara pemilik lahan dengan PT. ITDC untuk pembanguan sirkuit Moto GP di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, 2) Untuk mengatahui apa saja kendala penyelesaian sengketa tanah anatara pemilik lahan dengan PT. ITDC untuk pembangunan sirkuit Moto GP di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan yuridis-sosiologi (sociological approach). Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, dan studi dokumentasi. Dan analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif.
Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah 1) Penyelesaian sengketa tanah di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Kuta Kabupaten Lombok Tengah dialakukan menggunakan cara Litigasi dan Non Litigasi. Penyelesaian sengketa tanah melalui jalur litigasi yang dilakukan oleh lembaga peradilan dengan putusan berupa pembatalan sertifikat hak atas tanah yang eksekusinya akan dilaksanakan oleh BPN(badan pertanahan nasional) berdasarkan peraturan yang berlaku. Sedangkan penyelesaian sengketa tanah melalui jalur Non Litigasi, pemerintah melalui badan usaha milik Negara (BUMN) atau PT. ITDC(Indonesia Tourism Develotment Coorporation) memberikan uang kerahiman sebesar 4,5 juta rupiah per are kepada pihak yang berhak. 2) Adapun kendala dalam upaya penyelesaian tanah antara masyarakat di kawasan ekonomi khusus mandalika desa kuta kabupaten Lombok tengah yaitu: Legalitas kepemilikan yang kurang jelas, Karakter dan Pemahaman ilmu masyarakat yang sangat kurang, Keterlibatan lembaga swadaya masyarakat yang memperkeruh suasana.