Abstract :
Dalam melakukan praktik keperawatan, perawat secara langsung berhubung dan berinteraksi kepada penerima jasa pelayanan atau pasien, dan pada saat interaksi inilah sering timbul beberapa hal yang tidak diinginkan baik disengaja maupun tidak sengaja, kondisi demikian inilah sering menimbulkan konflik baik pada diri pelaku dan penerima praktik keperawatan. Sebagai seorang perawat yang memberi layanan kesehatan kepada masyarakat, perawat mempuyai tanggung jawab yang merupakan aspek penting dalam etika perawat yaitu sebagai cara untuk menyatakan aktifitas perawat dalam peraktik, ketentuan hukum terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam pengetahuan dan bersikap serta berkerja sesuai dengan kode etik sehingga nantinya akan bisa bertanggung jawab apabila terjadi penyimpangan dan dapat segera melaporkan serta mengambil tindakan untuk mencegah kejadian lebih lanjut.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan secara editing dan kemudian menggunakan metode analisi kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa tanggung jawab hukum perdata perawat atas kelalaian dalam melakukan tindakan medis adalah tanggung jawab secara perdata, tanggung jawab perdata terjadi jika adanya wanpestasi yang diatur pada pasal 1239 KUHPerdata dan adanya pelanggaran hukum yang diatur pada pasal 1365 KUHPerdata. Adapun penyelesaian sengketa keperawatan bagi perawat yang lalai dalam melakukan tindakan medis adalah litigasi dan non litigasi baik berupa sanksi perdata, sanksi pidana dan sanksi administratif.