Abstract :
Pembatalan perkawinan merupakan suatu putusan pengadilan yang diwajibkan melalui persidangan bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan tersebut mempunyai cacat hukum. Penelitian ini bertujuan Untuk analisis putusan hakim terhadap perkara nomor 540/Pdt.G/2020/PA.GM.tentang pembatalan perkawinan pemalsuan identitas dan Untuk mengetahui pertimbangan majelis dalam memutuskan perkara nomor 540/Pdt.G/2020/PA.GM. tentang pembatalan prkawinan pemalsuan identitas. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif dengan pendekatan perundang-undangan,konseptual, dankasus metode pengumpulan data yaitu melakukan pengumpulan data-data yang kemudian penelitian menelaah, mengkaji, dan menganalisisyang berhubungan denganputusan hakim terhadap perkara nomor 540/Pdt.G/2020/PA.GM.Sedangkan tehnik analisis bahan hukum yaitu deskriptifkualitatif.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) AnalisisPutusan Hakim Terhadap Perkara Nomor 540/Pdt.G/2020/PA.GM.Tentang Pembatalan Prkawinan Pemalsuan Identitasbenar telah terjadi pernikahan anatara Termohon I dengan Termohon II dilakukan dihadapan Pejabat yang berwenang, wali nikah yang sah dan dihadiri oleh 2 orang saksi dan tercatat pada Kantor Urusan Agama xxxxxxxxx xxxxxx dan terbit Akta Nikah Nomor : 0162/001/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020dan Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua (2) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri, Jaksa dan suami atau isteri, (2) PertimbanganMajelis Dalam Memutuskan Perkara Nomor 540/Pdt.G/2020/PA.GM. tentang pembatalan prkawinan pemalsuan identitas berdasarkan pada dua tinjauan hukun yaitu tinjauan yuridis dan non yuridis (hukum islam) yang menyatakan bahwa tentang pembatalan prkawinan pemalsuan identitas dikatakan sah menurut tinjauan yuridis dan non yuridis, dikarenakan sudah memenuhi syarat sah baik.