Abstract :
Skripsi ini membahas tentang perceraian talak dengan judul ?Tinjauan Yuridis Perkara Cerai Talak Nomor: 24/Pdt.G/2020/PTA.Mtr?. dengan rumusan masalah 1. Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara nomor: 24/Pdt.G.2020.PTA.Mtr. 2 Bagaimana Implikasi Yuridis terhadap putusan pengadilan nomor: 24/Pdt.G/PTA.Mtr. Penelitian ini diselesaikan dengan cara melakukan analisis bahan bukum secara deskriptif kualitatif, merupakan analisis dengan uraian yang cermat dan metode serta pemeriksaan bahan dan data hukum sebagai pernyataan atau kata-kata dengan langkah selanjutnya mengikuti analisis teks dan data hukum setelah itu digunakan metode deduktif yaitu penarikan kesimpulan yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa majelis hakim menangani kasus perkara berdasarkan undang-undang dan kompilasi hukum islam meskipun pada dasarnya majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan saksi dalam memutuskan suatu perkara. Sejalan dengan kesimpulan yang diatas, diharapkan kepada majelis hakim yang menangani perkara perceraian tersebut harus lebih mempertimbangkan persaksian saksi-saksi dan doktrin-doktrin yang lain, sehingga dapat memutuskan secara adil kepada kedua belah pihak yang berperkara.