Abstract :
Penelitian ini menganalisis tentang pengaturan serta penerapan ambang batas parlemen dengan perundang-undangan yang mengaturnya. Penelitian ini dilakukan di tiga instansi pemerintahan, yaitu DPRD Provinsi NTB, BAWASLU Provinsi NTB, dan KPU Provinsi NTB. Penelitian ini melihat sejauh mana pengaturan ambang batas parlemen berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta bagaimana implementasinya didalam pemilu di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris. Metode yang digunakan merupakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, sosiolegal dan study kasus. Hasil penelitian menunjukkan implementasi ambang batas parlemen telah sesuai dan memenuhi ketentuan Peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tentu saja didalam pelaksanaan Ambang batas parlemen ini merupakan upaya pemerintah didalam mengurangi jumlah partai politik didalam menciptakan sistem kepartaian yang sederhana.