Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
YOSI, ANSARA
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Datestamp
2022-02-23 02:40:42
Abstract :
Perkawinan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang saling mencintai dan menyayangi. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tujuan untuk menikah adalah untuk mewujudkan keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tetapi pada kenyatannya bahwa tidak sedikit pasangan suami dan istri tidak dapat mempertahankan rumah tangga mereka, yang pada akhirnya memilih untuk bercerai. Faktor ketidakcocokan yang biasa terjadi antara suami dan istri yaitu seperti masalah ekonomi, perbedaan persepsi, perbedaan pendapat, serta perbedaan dalam pandangan hidup yang menjadikan beberapa alasan dan penyebab terjadinya perceraian dalam rumah tangga. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, mengetahui faktor apa yang mengakibatkan terjadinya perceraian. Kedua, bagaimana pertimbangan hukum hakim pada putusan verstek No. 1300/Pdt.G/2021/PA.Sel.
Metode penulisan skripsi ini pada dasarnya dapat digolongkan ke dalam metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan dilakukan dengan cara menganalisis bahan-bahan kepustakaan yang ada yang bersifat hukum dan atau bahan data sekunder yang bersifat hukum. Jenis data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Salah satu alasan yang mengakibatkan Penggugat (istri) ingin bercerai dengan Tergugat (suami) adalah karena Tergugat sering berkata-kata kasar, minum-minuman keras, cemburu berlebihan, Tergugat juga kurang bertanggung jawab terhadap nafkah lahir. Dalam perkara ini yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan Putusan Verstek adalah dalam Pasal 125 HIR / Pasal 149 RBg, karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan setelah di panggil secara resmi dan patut dan ketidakhadiran Tergugat tidak berdasarkan suatu alasan yang sah sedangkan gugatan Penggugat tidak berlawanan dengan hukum, oleh karena itu perkara ini di periksa dan di putus tanpa hadirnya Tergugat dan hakim menjatuhkan putusan dengan Putusan Verstek.