Abstract :
Tujuan artikel ini untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menyelesaikan sengketa tanah antara warga masyarakat desa madawau dengan yayasan islam bima dan mengetahui perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada pemegang sertipikat hak milik yang dibatalkan oleh hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dimana penelitian didasarkan dari mengkaji studi kepustakaan dan studi dokumen. Dari hasil penelitian diketahui bahwa setelah melakukan tinjauan yuridis pada putusan Pengadilan Negeri Raba Bima No.14/Pdt.G/ Pn Rbi dalam mengambil keputusan membatalkan sertipikat lebih cenderung melihat bukti yang diajukan tergugat yaitu bukti fotocopy Surat Deputi Kepala Departemen Dan Agrarian Nomor. 41/Depang/1966 dan saksi-saksi yang dibawa oleh penggugat, sedangkan bukti tertulis yang diajukan oleh tergugat yakni sertifikat hak milik atas tanah warga masyarakat madawau cenderung diabaikan. Sehingga dalam hal ini hukum memberi perlindungan tergugat secara preventif dan secara represif yaitu dengan adanya ketentuan pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan secara preventif, yaitu dengan adanya asas domeinverklaring, kemudian profesionalitas hakim dalam menentukan pemegang sah hak atas tanah dengan adanya sertifikat hak milik atas tanah sang dibutuhkan, dan dengan memberikan upaya hukum yang mencakup upaya hukum perlawanan (verzet).