DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS ALIH STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DI TINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
LALU, DIAH KUSUMA WARDHANA
Subject
353 Administrasi Negara yang Membawahi Bidang Khusus, Departemen 
Datestamp
2022-02-25 07:21:02 
Abstract :
Dalam konteks Indonesia, kecenderungan munculnya lembaga-lembaga negara baru terjadi sebagai konsekuensi dilakukannya perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Lembaga-lembaga baru itu biasa dikenal dengan istilah state auxiliary organs atau state auxiliary institutions yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai lembaga negara bantu dan merupakan lembaga negara yang bersifat sebagai penunjang. Salah satu lembaga negara bantu yang dibentuk pada era reformasi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini dibentuk sebagai salah satu bagian agenda pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu agenda terpenting dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia. Di tengah masih kurang optimalnya kinerja jajaran kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus -kasus korupsi, keberadaan KPK harus tetap dipertahankan. Sebab, menyelamatkan KPK sama artinya dengan menyelamatkan negara dari kehancuran. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram