Abstract :
Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai aguan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur. Adapun rumusan masalah dalam penelitian dalam penelitian ini yaitu; (1) Bagaimana kedudukan kreditur sebagai penerima jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, (2) Bagaimana implikasi hukum terhadap kekuatan eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XXVII/2019 Tentang Kekuatan Eksekusi Jaminan Fidusia, Jenis Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dimana mencangkup asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf singkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian perbandingan hukum, Penelitian ini juga bisa disebut sebagai penelitian perpustakaan, hukum primer yang merupakan bahan hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, , Bahan Hukum Sekunder yaitu, bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti Hasil-Hasil penelitian, karya-karya hukum, Makalah-Makalah, Buku-Buku referensi, surat kabar dan Dokumen-Dokumen dan Hukum Tersier yaitu, bahan hukum penunjang yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti Kamusdan kmus bahasa lain. Adapun hasil dalam penelitian ini yaitu; Kedudukan kereditur sebagai pemberi jaminan fidusia berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dimana bahwa segala kerjaan debitur, baik berupa benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak yang sudah ada maupun yang baru yang akan ada dikendala. Tetapi manjadi menjadi jaminan atau angaran bagi semua pihak. Jadi dengan ketentuan tersebut dalam Undang-undang jaminan fidusia, kedudukan kreditur penerima berada pada posisi pendahuluan (di utamakan), dalam hal debitur cidra janji, maka kreditur mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia Kreditur penerima fidusia dapat melakukan eksekusi secsra sepihak atau parate eksekusi apabila debitur cidera janji. Dalam praktek lembaga pembiyaan eksekusi secara pihak perusahaan mengunakan jasa deb kolektor