Abstract :
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana kronologi dalam posita dan petitum serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutuskan perkara tanah hak milik yang menjadi sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan didasarkan Peraturan Perundang-undangan. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan putusan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian adalah : 1) pihak penggugat dan tergugat merupakan ahli waris dari penjual dan pembeli awal, dimana dalam perkara ini penggugan dan tergugat merupakan anak dari pembeli dan penjual, penggugat sekarang merupakan pembeli terdahulu, tergugat adalah penjual terdahulu, perihal dasar gugatan karena pihak tergugat melakukan tindakan-tindakan diluar pelajaran yang membuat pihak penggugat melakukan gugatan, tetapi para tergugat menolak gugatan dari penggugat sehingga para tergugat mengajukan gugatan balik atau rekonvensi. 2) pertimbangan hukum majelis hakim, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan menolak gugatan rekonvensi yang diajukan oleh tergugat seluruhnya.