Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pertanggunjawaban penyidik polri dalam kaitan terhadap terjadinya salah tangkap atau eror in persona dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya salah tangkap yang dilakukan oleh penyidik polri. Jenis penelitian adalah penelitian empiris, Dimana kita ketahui bahwa polisi merupakan penegak hukum dan mempunyai beberapa tugas dan wewenang antara lain melakukan penyelidikan dan penyidikaan, namun dalam melakukan tugas dan wewang tentu ada bebrapa peraturan yang harus ditaati oleh pihak kepolisian, terutama dalam melaksanakan tugas penyelidikkan dan penyidikkan. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 2 disebutkan, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi dalam praktiknya masih banyak permasalahan, salah satunya adalah salah tangkap atau eror in persona. Hasil penelitian ini adalah Pertanggungjawaban hukum terhadap anggota Kepolisian yang melakukan salah tangkap atau eror in persona dapat ditempuh melalui sidang displin Polri sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri dan Kode Etik Kepolisian.Faktor utama yang menyebab terjadinya salah tangkap ialah ketidaktelitian dan ketidaktertiban administrasi, serta informasi yang didapatkan dari masyarakat tidak akurat. Terkadang anggota Polri dalam melakukan tugasnya bertindak tidak hati-hati sehingga menyebabkan terjadinya salah tangkap. Selain itu kelalaian pada saat bertugas dan penyalahgunaan kewenangann juga sering dilakukan oleh anggota Kepolisian.