DETAIL DOCUMENT
KEABSAHAN HAK WARIS SEORANG ANAK DI LUAR KAWIN BERDASARKAN PUTUSAN MK NO.46/PUU-VIII/2010 DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
SOVI, SANTRI SUSANTI
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2022-03-01 08:07:31 
Abstract :
Anak merupakan rahmat dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa. Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang No.1 Tahun 1974, kedudukan anak terdiri dari anak sah dan anak luar kawin. Anak luar kawin perlu diakui dan disahkan, apabila tidak ada pengakuan maka tidak terdapat hubungan hukum dengan ayah dan keluarga ayah biologisnya. Pengesahan membawa dampak bagi anak luar kawin berstatus hukum sebagai anak sah. Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 terkait kedudukan hukum bagi anak luar kawin tidak bertentangan dengan hukum islam. Hubungan keperdataan berupa nasab bagi anak luar kawin yang orang tuanya tidak terikat perkawinan tidak dihubungkan dengan ayah biologisnya, tetapi anak luar kawin yang orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut agama dan kepercayaannya tetapi tidak dicatatkan oleh negara. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban atas permasalahan yang dirumuskan, yakni keabsahan hak waris seorang anak luar kawin berdasarkan Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam dan mengetahui kedudukan ahli waris anak luar kawin berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan komparasi. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa keabsahan hak waris seorang anak di luar kawin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni dapat dibuktikan berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau alat bukti lainnya yang menurut hukum memiliki hubungan darah dengan ayahnya tanpa harus mendapatkan pengakuan dari ayahnya. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam keabsahan waris seorang anak luar kawin tidak mendapatkan warisan karena tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, anak luar kawin hanya memperoleh harta peninggalan ayahnya apabila ayah biologisnya membuat surat wasiat. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram