DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN HUKUM ADAT SUMBAWA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
ALFAJRIN, NURIAH
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2022-03-14 08:51:40 
Abstract :
Perkawinan sebagai konsep tentang persatuan antara laki-laki dan perempuan, sehingga dalam perkawinan terdapat dua harta yaitu harta bawaan dan harta bersama. Harta bersama merupakan harta benda yang didapati selama perkawinan berlangsung. Banyak perkawinan yang harus berakhir dengan perceraian, persoalan mengenai perebutan harta bersama sering terjadi antara mantan suami dan mantan istri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian dan pembagian harta bersama dalam perspektif kompilasi hukum islam dan hukum adat sumbawa serta untuk mengetahui perbedaan dan persamaan harta bersama dalam perspektif kompilasi hukum islam dan hukum adat sumbawa. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dan hukum empiris. Melalui penelitian ini dilakukan pendekatan Per-Undang-Undangan, Pendekatan Sosiologis dan Pendekatan Komparatif. Jadi kesimpulan dalam penelitian ini yaitu: 1) Di dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami dan istri selama dalam ikatan perkaitan berlangsung. Untuk penyelesaian KHI menggunakan pengadilan agama dan pembagiannya suami istri mendapatkan 50:50 dari harta tersebut. 2) Hukum Adat Sumbawa juga mengenal adanya harta bersama, yaitu harta yang di hasilkan antara suami dan istri selama terikat dalam perkawinan. Penyelesaian harta bersama menurut hukum adat sumbawa diselesaikan dengan musyakara (Musyawarah), untuk pembagiannya suami dan istri mendapatkan 50:50. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram