DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Perjanjian Pra Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
NUYUN, NURILLAH
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2022-03-02 01:58:56 
Abstract :
Perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap keluarga serta harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. Ada kalanya calon pasangan suami isteri sebelum melangsungkan perkawinan membuat suatu perjanjian kawin atau perjanjian pra nikah. Tujuan dari penelitian ini untuk: 1) Untuk mengetahui ketentuan perjanjian pra nikah dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia, 2) Untuk mengetahui akibat hukum apabila perjanjian pra nikah dilanggar menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan, konseptual dan komparatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara kepustakaan (library research) dan metode analisis yang digunakan adalah metode deksriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa perjanjian perkawinan diatur dalam Buku I Bab VII mulai dari pasal 45-52 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan dalam KUH Perdata ketentuan hukum perjanjian pra nikah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 139-154. Perjanjian perkawinan tidak dapat diubah selama perkawinan berlangsung, kecuali apabila kedua belah pihak saling menyetujui untuk mengubahnya. Menurut KUH Perdata bahwa perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaris diadakan sebelum perkawinan. Dalam Hukum Islam maupun Hukum Positif menyebutkan bahwa jika terjadi pelanggaran perjanjian perkawinan, suami atau isteri yang tidak dapat menerima keadaan tersebut dapat mengajukan sebagai alasan perceraian atau ganti rugi. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram