DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEDAGANG PASAR TRADISIONAL TERHADAP KEBERADAAN PASAR MODERN DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NO 9 TAHUN 2015 TENTANG PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
SATRIA, ARIQ SAPUTRA
Subject
343 Hukum Industri, Keuangan Publik, Milik Publik, Militer, Pajak, Perdagangan & Pertahanan 
Datestamp
2022-03-08 05:59:59 
Abstract :
Perkembangan Pasar Modern yang bertumbuh sangat cepat jika dibandingkan dengan Pasar Tradisional mimiliki dampak kepada pelaku usaha yang berada di pasar tradisional. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana dampak yang ditimbulkan oleh pasar modern terhadap pedegang pasar tradisional cakranegara dan Bagaimana Pelindungan Hukum yang diberikan oleh Pemerintah dearah Kota Mataram Metode yang saya gunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dan empiris. Berdasarkan hasil penelitian Selain para pedagang pasar tradisonal yang mengalami dampak dari pasar modern ternyata kehadiran pasar modern juga berdampak kepada retribusi pasar dan pedagang kaki lima yang berada di sekitar pasar tradisional. Dalam mengahapi pertumbuhan pasar modern yang sangat cepat pemerintah kota mataram pemerintah kota mataram memberikan perlindungan yang paling utama yaitu tentang jarak dan perizinan. Selain itu untuk menangani permasalahan yang dialami oleh pelaku usaha pasar tradisional pemerintah memberikan saran untuk menjalin kerjasama dengan pasar modern dengan contoh pengemasan kembali. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram