DETAIL DOCUMENT
KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA SELAPARANG KEC. SUELA KAB. LOTIM)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
Apriana, Hayatun Nufus
Subject
347 Hukum acara perdata dan pengadilan 
Datestamp
2022-03-21 06:39:46 
Abstract :
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil masyarakat diberi kewenangan untuk merancang Peraturan Desa, Menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja Kepala Desa sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD sebagai parlemennya Desa diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya demi tercapainya Pemerintahan Desa yang Transparan terhadap segala informasi kepada masyarakat.Penelitian ini memfokuskan terhadap 2 (dua) permasalahan yaitu 1. Bagaimana Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa 2. Bagaimanakah Implementasi Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Selaparang Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Berdasarkan hasil hasil dan pembahasan dapat diketahui dan disimpulkan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa BPD memiliki Kewenangan sebagai berikut : 1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 2. Menyampaikan dan menyalurkan apirasi masyarakat; 3. Mengawasi kinerja Kepala Desa. Terkait dengan implementsi kewenangan BPD di Desa Selaparang dapat ditarik kesimpulan bahwa kewenangan BPD di Desa Selaparang secara umum dalam faktanya dilapangan, BPD belum mampu menjalankan dan melaksanakan tugas dan fungsinya karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu Kurang pahamnya anggota BPD terkait dengan tugasnya, pola komunikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat kurang paham terkait dengan tugas dan fungsi BPD dan Tidak ada sosialisai dari BPD terkait fungsi BPD. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram