DETAIL DOCUMENT
KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWATAN DESA (BPD) DALAM MENYERAP ASPIRASI MASYARAKAT (Studi di Desa Sangia Kecamatan Sape Kabupaten Bima)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
SYARIF, HIDAYATULLAH
Subject
342 Hukum Tata Negara 
Datestamp
2022-03-08 05:47:58 
Abstract :
BPD Merupakan Badan yang setara pada sistem kepemerintahan Desa. Dalam hal menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat BPD memiliki tanggung jawab serius untuk menimbang dan membawa usulan tersebut pada rapat dengan Kepala Desa. Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. BPD memiliki kewenangan yaitu; Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menghimpun, menyerap, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, menyusun tata tertib BPD. Dalam penelitian ini penulis mengambil lokasi penelitian pada Desa Sangia Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Lebih lanjut Pelaksanaan penggalian aspirasi menggunakan panduan kegiatan yang sekurang- kurangnya memuad maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan. Hasil penggalian aspirasi masyarakat desa disampaikan dalam musyawarah BPD. BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan atau tulisan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram