Abstract :
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana lanjut usia di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya dan untuk menemukan faktor penghambat dalam pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Metode pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Sosiologis. Sumber
data diambil dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya. Tekhnik dan alat pengumpulan bahan hukum menggunakan tekhnik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis
kualitatif. Kesadaran dan ketidakpatuhan Narapidana l,ansia yang cenderung memilih untuk tidak menjalankan pembinaan khusus karena tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan segala kegiatan pembinaan, menyebabkan program binaan narapidana lansia sesuai yang diamanatkan
peraturan terkait tidak berjalan sebagaimana mestinya. Belum terimplementasinya secara menyeluruh aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana lanjut usia juga menyebabkan pelaksanaan pembinaan narapidana lansia di Rutan kelas IIB praya terhambat karena beberapa faktor sepe(i faktor
dari segi usia, dari segi kesadararn kepatuhan narapidana itu sendiri dan dari segi sarana dan prasarana. Memberikan perlakuan khusus dan membentuk aturan mengenai tata cara pembinaan terhadap narapidana yang sudah lanjut usia
merupakan langkah yang wajib dilakukan agar terciptanya proses pembinaan terhadap para narapidana lanjut usia yang sesuai dengan kondisi narapidana lanjut usia itu sendiri.