Abstract :
Penelitian ini penting dilakukan untuk mengetahui perlindungan hukum
bagi pasien pengguna badan penyelnggara jaminan (BPJS) kesehatan di rumah sakit
umum daerah dompu. Permasalahan yang diangkat, terkait dengan pelaksanaan
layanan program BPJS kesehatan bagi pasien di rumah sakit umum daerah dompu
; bentuk perlindungan hukum bagi pasien BPJS dalam hukum positif.
Menggunakan metode penelitian normatif dan empiris, melalui pendekatan
perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan sosiologis (sociological
approach. Data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan
data menggunakan teknik, observasi, wawancara, studi dokumentasi. Metode
analisa data menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian
bahwa di rumah sakit umum daerah dompu pasien mendapatkan pelayanan yang
seperti pelayanan rawat inap, pelayanan rawat jalan, pelayanan gawat darurat.
Adapun kekurangan pelayanan di RSUD dompu adalah tentang fasilitas pada ruang
rawat inap yang sering terjadi keluhan terhadap pasien yang melakukan layanan
pada RSUD dompu sehingga pasien tidak mendapatkan haknya dengan semestinya.
RSUD dompu juga kurang dalam menanggapi keluhan terhadap pasien dan
perlindungan terhadap pasien di RSUD dompu sudah diatur pada pasal 3 huruf (b)
undang-undang nomor. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan peraturan menteri
kesehatan nomor 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan
kesehatan nasional.