DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PEMILIK LAHAN DENGAN PENGRAJIN BATU BATA MERAH DI DESA TAROPO KECAMATAN KILO KABUPATEN DOMPU DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
KAMURIATI, KAMURIATI
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2022-03-14 03:35:36 
Abstract :
Indonesia adalah salah satu Negara dengan penduduk yang besar Sektor informal dalam hal ini termasuk industri kecil atau rumah tangga saat ini berkembang pesat termasuk didaerah pedesaan. Salah satu industri kecil yang banyak diusahakan adalah industri batu bata merah yang ada di Desa Taropo Kecemata Kilo Kabupaten Dompu. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil antara pemilik lahan dengan pengrajin batu bata merah yang ada di Desa Taropo Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, jenis penelitian ini menggunakan jenis normatif dan empiris dengan pendekatan Undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan soosiologi. Tekni pengumpulan bahan hukum dan data yaitu observasi, wawancara, studi kepustakaan/documen. Analisis deskripsi kualitatif. Proses pelaksanaan perjanjian bagi hasik antara pemilik lahan dengan pengrajin batu bata merah pada masyarakat Desa Taropo Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, hanyan dalam bentuk lisan atau tidak tertulis, dan hanya cukup berdasarkan kesepakatan antara pemilik lahan dengan pengrajin batu bata merah dimana pemilik tahan mendapatkan 20% dan untuk pengrajin 80%. Proses pembuatan batu bata merah dilakukan dengan beberapan persiapan mulai dari persiapan baha baku, pencampuran bahan-bahan, pembuatan adonan, pencetakan, pengeringan, pengerapian sisi batu bata mentah, penyusunan batu bata merah, pembakaran dan yang terakhir pembongkaran dan pemasaran/pejualan. Penganturan bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat Desa Taropo Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu mengacuh pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil tidak mengurai secara terperinci dalam Undang-undang bahwa dapat disimpulankan bahwa dengan tidak adanya pengaturan perundang-undang pemerintah baik ditingkat Kabupaten/Kota sehingga persentase 80% per 20%, 20% untuk pemilik lahan dan 80% untuk pengrajin batu bata merah sesuatu hal yang biasa yang dilakukan oleh masyarakat. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram