Abstract :
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi dan efektivitas dalam pelayanan pendaftaran perkara melalui e-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang dimana data penelitian ini diambil dari hasil dokumen/pustaka dan wawancara bersama Panitera Muda Hukum PTUN Mataram serta beberapa pihak yang pernah menggunakan e-Court sebelumnya. Hasil dari penelitian ini adalah diterapkannya e-Court di PTUN Mataram sejak tahun 2019. E-Court merupakan bentuk perubahan administrasi pendaftaran perkara dalam rangka meningkatkan percepatan penyelesaian perkara, akuntabilitasi, efektif, serta transparansi. Pentingnya sistem layanan administrasi e-Court adalah untuk mengurangi intensitas pertemuan antara para pihak dengan lembaga peradilan guna meminimalisir timbulnya pendapatan ilegal dan korupsi. Didalam e-Court terdapat beberapa pelayanan diantaranya e-Filling yaitu pelayanan pendaftaran Perkara, e-Payment pelayanan pembayaran panjar biaya, e-Summons yaitu pelayanan pemanggilan pihak, dan e-Litigation yaitu persidangan secara online. Sejak diterapkannya administrasi perkara di PTUN Mataram melalui e-Court, jumlah perkara yang masuk sebanyak 137 perkara dengan jumlah perkara yang telah diputus sejak diterapkannya e-Court berjumlah 116 perkara. Dalam hal efektivitas penggunaan e-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan seperti proses pendaftaran perkara, penghitungan panjar biaya perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pemanggilan para pihak, dan proses persidangannya, serta telah mampu memberikan tingkat kepuasan dari segi efisiensi waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh pihak yang berperkara dan juga tidak adanya diskriminasi, serta bebas dari korupsi. Dalam hal ini sesuai dengan karakteristik pelayanan publik yang ada. Saran untuk PTUN Mataram agar lebih menyempurnakan lagi sistem e-Court demi kelancaran Pendaftaran Perkara.