Abstract :
Tanah merupakan sumber kehidupan yang sangat penting. Banyak dari masyarakat yang untuk mendapatkan tanah menggunakan cara-cara yang telah ditentukan dengan undang-undang seperti jual beli tanah, sewa menyewa lahan untuk pembangunan usaha. Tujuan dari penelitian ini untuk Bagaimana proses pelaksanaan perjanjian sewa menyewa lahan untuk pembangunan gedung sarang walet dan Apa akibat hukum jika terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa gedung sarang walet di Desa Pungkit Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa Besar. Adapun jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan, dan Pendekatan sosiologi. Teknik pengumpulan bahan hukum dan data yaitu observasi, wawancara, pustaka dan dokumentasi, sedangkan analisis bahan hukun mengunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk pelaksanaan perjanjian Sewa menyewa lahan untuk pembangunan gedung sarang walet ini yang di awali para pihak mengejakukan permohonan ke Kantor Desa, kemudian persetujuan, pemanggilan, proses perjanjian dan terakhir kesepakatan. Adapun bentuk-bentuk wanprestasi seperti penyewa melakukan penggalian kolam, menyewakan sebagian lahan kepada pihak ketiga tanpa izin pemilik lahan, dan faktor-faktor seperti faktor eksternal yaitu force majeur dan faktor internal yaitu masalah keuangan dan kesengajaan. Proses penyelesaiannya melalui jalur perdamaian dan melahirkan surat ganti rugi senilai Rp 1.500.000 dan surat pelepasan hak atas tanah.