Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) untuk mengetahui implementasi PP Nomor 99 Tahun 2012 terhadap narapidana kasus narkotika, (2) untuk mengetahui dampak implementasi PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan terhadap narapidana kasus narkotika. Jenis penelitian ini ialah penelitian normatif dan empiris. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai beikut, Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Sumber data yaitu di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya. teknik dan alat pengumpulan bahan hukum dan data digunakan dalam penelitian ini ialah sebagai berikut, observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan tentang perubahan kedua PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang disahkan pada tanggal 12 November 2012, telah memberikan batasan-batasan diberikannya remisi khusus untuk tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang dianggap merupakan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi Negara atau masyarakat dan implementasi PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan terhadap narapidana kasus narkotika, warga binaan kasus korupsi dan penyalah gunaan yang telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana, terpidana harus penuhi syarat antaralain bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator) dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan hakim bahkan bagi narapidana narkotika yang pengusulan justice kolaboratornya ditolak dan tidak akan mendapat hak-haknya.