DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM BERTRANSAKSI PADA LAYANAN APLIKASI PINJAMAN ONLINE
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
AHMAD, MILIANDI HAMARIS
Subject
001 Pengetahuan 
Datestamp
2022-03-15 09:21:17 
Abstract :
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah dalam bertransaksi pada layanan aplikasi pinjaman online.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisa sumber dan bahan hukum data yang terdiri dari bahan hukum data primer, sekunder, dan tersier melalui KUH Perdata, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kamus hukum, modul, serta beberapa sumber dari internet. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan mengenai penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis online dan perlindungan hukum bagi nasabah dalam menggunakan layanan pinjam meminjam berbasis online.Hasil penelitian ditemukan bahwa pengaturan mengenai penyelenggara pinjam meminjam berbasis online sudah diatur POJK Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Online. Hanya saja dalam peraturan tersebut tidak menjelaskan secara rinci terhadap perlindungan hukum bagi nasabah dikarenakan pasal 1 angka 10 UUPK dan masih dikaitkan dengan UU ITE, UUPK, UU HAM. Adapun faktor yang menjadi penghambat mengenai keluhan dari beberapa masyarakat di Indonesia dalam menggunakan layanan aplikasis pinjaman online. Untuk mengatasi hambatan tersebut harus ada keterlibatan pada Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum bagi nasabah dalam menggunakan layanan aplikasi pinjam meminjam uang berbasis online. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram