Abstract :
Penelitian ini membahas tentang Analisa Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 283/Pdt.G/2018/PA.Bm tentang cerai gugat. Tujuan penelitian yaitu,Untuk mengetahui upaya Pengadilan Agama Bima mencegah terjadinya cerai gugat karena ketidakmampuan suami dalam memberikan nafkah batin. Untuk mengetahui Analisa Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 283/Pdt.G/2018/PA.Bm. Dalam Menentukan Kewajiban suami terhadap istri setelah bercerai karena alasan ketidakmampuan suami dalam memberikan nafkah batin.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dengan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research). Analisis data pada penelitian ini dilakukan dengan metode interpretasi secara sistematik.
Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah. Pada hakikatnya rumah tangga yang diinginkan pasangan suami istri dapat berjalan bahagia, langgeng dan harmonis tetapi sering kali apa yang diharapkan terkadang berakhir dengan perceraian. Putusan Pengadilan didalam menentukan kewajiban suami dan istri terhadap anak setelah bercarai karena alasan ketidakmampuan suami dalam memberikan nafkah lahiriah ialah dalam pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU. No. 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah menjadi UU. No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, memuat ketentuan imperatif bahwa bahwa kedua orang tua wajib mendidik dan memelihara ana-anak mereka dengan sebaik-baiknya.