Abstract :
Penelitian ini menganalisis kewenangan kesbangpol dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Penelitian ini dilakukan di Kantor Kesbangpol Provinsi NTB. Penelitian ini dilakukan untuk melihat Kewenang Kesbangpol berdasakan Permendagri No. 56 Tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian Normatif Empiris. Tujuan penelitian untuk mengetahui kewenangan kesbangpol yaitu berdasarkan Permendagri No. 56 Tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah di Kantor Kesbangpol Provinsi NTB. Hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi kewenangan kesbangpol di Kantor Kesbangpol Provinsi NTB sudah sesuai dan mengikuti Permendagri No. 56 Tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah. Hanya saja untuk Kesbangpol agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap organisasi masyarakat yang belum mendaftar dan ormas yang menjadi biang kerusuhan atau provokator masalah di masyarakat yang ada di NTB guna mendeteksi dini dan cegah dini potensi konflik di kalangan masyarakat. Adapun faktor yang menjadi penghambat kesbangpol dalam menjalankan peraturan adalah, kurangnya kesadaran dari pihak ORMAS itu sendiri sehingga capaian tujuan kesbangpol belum maksimal. Untuk mengatasi hambatan tersebut harus ada keterlibatan elemen masyarakat dan kelompok masyarakat serta tokoh masyarakat yang ada di Provinsi NTB agar melapor ke kesbangpol, membuat peraturan yang ada sesuai dengan Permendagri No. 56 Tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah terlaksanakan dengan baik.