DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (STUDI DI POLRES LOMBOK UTARA)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
NURUL, KOMALA SAFITRI
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2022-03-15 08:52:27 
Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak Di Polres Lombok Utara, (2) untuk mengetahui kendala dalam penegakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Polres Lombok Utara.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris.Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Sosiologis (Sociological Approach).Tekhnik dan alat pengumpulan data digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut (1) Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Lombok Utara dalam kekerasan seksual anak ialah upaya preventif dan represif oleh para penegak hukum dan lembaga lainnya yang bertujuan untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kejahatan kekerasan seksual terhadap anak yakni berupa himbauan-himbauan dan sosialisasi terhadap masyarakat tentang kejahatan kekerasan seksual dan penegakan hukum dan lembaga lainnya, bertujuan untuk memberikan keserasian yang pernah terganggu atau efek jera karena melakukan suatu kejahatan khususnya kekerasan seksual terhadap anak dengan cara menjatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan yaitu pidana sesuai Pasal 81 dan Pasal 82 (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak 15 miliyar, (2) adapun kendala yang seringkali ditemukan oleh Polres Lombok Utara ialah kurangnya pendekatan antara kepolisian dan masyarakat sehingga masyarakat enggan untuk melaporkan setiap peristiwa yang terjadi pada mereka atau di sekitarnya. Ketidak pahaman masyarakat dalam hal proses melaporkan setiap peristiwa karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Biaya akomodasi dan anggaran yang masih terbatas, masalah biaya, masih dirasa belum mencukupi untuk menyelesaikan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram