Abstract :
Abstract : Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik tanaman tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Serta dalam Permen PU No. 30/PRT/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesbilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, aksesibilitas didefinisikan sebagai kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi elemen pendukung ruang terbuka hijau publik Taman Sangkareang yang dapat dioptimalkan bagi penyandang disabilitas dengan menggunakan teknis analisis deskriptif kualitatif. Hasil analisis identifikasi elemen pendukung ruang terbuka hijau publik Taman Sangkareang bagi penyandang disabilitas, maka tidak ditemukan elemen pendukung yang memenuhi persyaratan teknis PERMEN PU No.30/PRT/M/2006 tentang pedoman teknis fasilitas dan aksesbilitas pada bangunan dan lingkungan, sehingga kondisi yang ada dilokasi penelitian dapat disimpulkan bahwa elemen pendukung ruang terbuka hijau publik Taman Sangkareang tidaklah aksesibel bagi penyandang disabilitas. Upaya yang telah dilakukan dalam ruang terbuka hijau publik Taman Sangkareang yaitu dengan mengoptimalkan elemen pendukung ruang terbuka hijau publik berdasarkan persyaratan kriteria aksesbilitas bagi disabilitas yang terdapat pada PERMEN PU No.30/PRT/M/2006.