DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ARISAN ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TEKHNOLOGI ELEKTRONIK (ITE) DI POLDA NTB
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
SALMIATUN, SALMIATUN
Subject
345 Hukum Pidana 
Datestamp
2022-03-22 02:13:15 
Abstract :
Tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana arisan online berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, (2) mengetahui kendala-kendala dari penegak hukum terhadap tindak pidana arisan online di polda NTB. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan kasus (Case Approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian bersumber dari lapangan dan kepustakaan. Tekhnik dan alat pengumpulan bahan hukum dan data digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil dalam penelitaian ini adalah, (1) proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana arisan online di Polda NTB berdasarkan sesuai dengan SOP, yaitu pertama kita menerima laporan pengaduan atau laporan polisi, selanjutnya kita melakukan penyelidikan, selanjutnya gelar perkara kasus penentuan ketahap selanjutnya, dan gelar penentuan ancaman hukuman pidana sesuai dengan perkara yang berlaku, penegakan selanjutnya yaitu penyidikan, dan selanjutnya pemanggilan, (2) kendal yang sering ditemukan oleh penengak hukum yaitu pada saat penyelidikan terdapat kekurangan barang bukti, karena terkadang pada anggota arisan onlin ada yang menyerahkan langsung tanpa ada barang bukti misalnya seperti kuitansi penyerahan iuran arisan, Kurangnya saksi-saksi, ketiga penyelesaian yang seringkali digunakan adalah penyelesaian secara restorative justices, dan pelapor mencabut laporannya karena pelaku ingin bertanggung jawab. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram