DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PEMENUHAN HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT SECARA KONSTITUSIONAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
ALJI, MULIANI
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2022-03-22 02:02:45 
Abstract :
Tinjauan Yuridis Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Secara Konstitusional Oleh Alji Muliani Mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram di Bimbing Oleh Siti Hasanah dan Anies Prima Dewi Sejak Indonesia merdeka di tahun 1945, melalui Konstitusi menegaskan kebebasan berekspresi dalam Pasal 28, dan kini dipertegas dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan ?setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat?. Ini bermakna sejak awal pengakuan atas kebebasan tersebut memiliki sejarah yang sama panjangnya dengan negara ini lahir. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram