DETAIL DOCUMENT
TRADISI MEMALING CALON PENGANTIN ADAT SUKU SASAK DESA PANSOR KECAMATAN KAYANGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA (Study Komuikasi Antar Agama Dan Budaya)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
Saedul, Saedul
Subject
302 Interaksi Sosial 
Datestamp
2022-03-16 08:53:29 
Abstract :
Kawin lari dalam masyarakat sasak pada umumnya menjadi suatu yang tabu. Akan tetapi pada masyarakat Sasak kawin lari atau memulang adalah suatu adat istiadat yang sudah menjadi identitas bagi mereka. Selain karena merupakan adat, memulang/memaling dilakukan sebagai pembuktian kelaki-lakian, keberanian, keseriusan dan tanggung jawab seorang laki-laki pada calon istrinya. Adapun Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana praktik mencuri calon pengantin didesa pansor.?, 2) bagaimana tinjauan komunikasi antar budaya dan agama?. Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui pratik memaling calon pengantin alasan-alasan yang melatar belakangi masyarakat Sasak khususnya masyarakat desa pansor melakukan memulang, 2) Untuk tinjauan komunikasi antar agama dan budaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif di mana metode ini adalah suatu metode yang tidak menggunakan angka-angka melainkan suatu deskripsi mengenai kehidupan maupun permasalahan yang terdapat pada masyarakat yang diteliti. Lokasi penelitian dalam penelitian ini adalah di Desa Pansor kcamatan kayangan kabupaten lombok utara Propinsi Nusa Tenggara Barat. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa alasan-alasan yang melatarbelakangi masyarakat Desa Pansor melakukan memuang adalah karena dengan pelarian yang mereka lakukan akan menunjukakan kemampuan mereka memegang tanggung jawab untuk mandiri menjalankan kehidupan mereka bersama. Adapun alasan yang lain karena ketidaksetujuan dari orang tua dengan pasangan yang dipilih oleh anak mereka dan karena adanya suatu paksaan atau bisa dikatakan ketidaktahuan dari pihak perempuan kalau dia ternyata dibawa lari oleh pasangannya. Selain dalam praktik memulang didapatkan beberapa kemudahan dan tidak beresiko untuk tidak direstui oleh orang tua dari pihak perempuan. Namun, pernikahan dengan cara mencuri calon pengantin tetap dianggap bersalah baik dari segi agama dan budaya sehingga seseorang yang menikah dengan cara mencuri akan di kenai sangki. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram