Abstract :
Negara sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara. begitu pentingnya, hak asasi manusia kususnya terhadap hak anak terlantar dan fakir miskin di jabarkan dalam Konstitusi Negara kita yang secara tegas dan lugas termaktub dalam ketentuan Pasal 28B Ayat 2 dan Pasal 34 Ayat 1 UUD NRI TAHUN 1945 yang menyatakan perlindungan terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar. Bahwa negara menjamin untuk memelihara dan melindunginya. Untuk menjamin dan melindunginya, oleh karena itu pemerintah mengatur di dalam UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. metode penelitian ini penelitian pada penelitian hukum normatif empirissecara yuridis, Indonesia telah mengatur dan melindungi mengenai perlindungan anak terlantar serta mencakup pemenuhan atas hak dasar anak terlantar yang harus didapatkan dengan tanpa adanya diskriminasi. sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. selain itu pemerintah dan pemerintah daerah yang berkewajiban melindungi anak terlantar, disini masyarakat, keluarga, dan orang tua juga harus ikut serta dalam pelaksanaan perlindungan anak secara konstitusional dalam mengatasi anak terlantar di Indonesia sesuai dengan amanah konstitusi dan undang-undang tentang perlindungan anak sejauh ini bisa dibilang masih jauh dari kata terlindung, terlihat dari berbagai masalah anak terlantar di Indonesia yang semakin tahun cenderung mengalami tren peningkatan. meskipun negara turut dan melalui program pemerintah yang terus dilaksanakan untuk mengatasi masalah tersebut. dan untuk perlindungan di kota Mataram sampai saat ini masih lemah dan belum terayomi dengan baik.