DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS SENGKETA TANAH AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 33/P.dt.G/2021/PN.Selong)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
FEBRA, ALFAIN
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2022-03-18 06:49:17 
Abstract :
Negara indonesia adalah negara yang meletakkan hukum sebagai supremasi kekuasaan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam perkara perdata, perkara yang diajukan ke pengadilan pada umumnya dalam bidang wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan ?perbuatan melawan hukum? Adapun tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui dasar gugatan dalam perkara putusan No.33/Pdt.G/2021/PN.SEL. Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan No.33/Pdt.G/ 2021/PN.SEL terhadap pihak yang bersengketa. Jenis peneleitian yang digunakan adalah penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan dan kasus, Teknik pengumpulan bahan hukum dan data yaitu kepustakaan, dan analisis bahan hukum yaitu deskriptif dan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah menunjukkan bahwa tinjauan yuridis sengketa tanah akibat perbuatan melawan hukum, hasil analisis penulis yang diperoleh dari putusan tersebut bahwa dasar gugatan penggugat bersifat lemah dan tidak berkekuatan hukum yang dilihat dari bukti-bukti yang dikumpulkan penggugat dan para saksi dari penggugat, maka dari pada itu gugatannya harus ditolak. Hasil analisis penulis tidak setuju dengan pertimbangan hakim yang menolak eksepsi tergugat dikarenakan dengan adanya bukti-bukti yang ditunjukkan oleh tergugat mempunyai kekuatatan hukum dan fakta dari keterangan para saksi tergugat bahwa yang mempunyai hak atas tanah tersebut ialah tergugat, maka dari pada itu seharusnya hakim menerima eksepsi tergugat. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis Sengketa Tanah, Perbuatan Melawan Hukum, PUTUSAN NOMOR 33/Pdt.G/2021/PN.Selong 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram