DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 106/Pdt.G/2017/PN Plk
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
IRMA, YULANDA APUTRI
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2022-03-22 01:37:08 
Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam putusan Nomor 106/Pdt.G/2017/Pn Plk. (2) Untuk mengetahui analisis yuridis terhadap putusan M A Nomor 106/Pdt.G/2017/Pn Plk. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Jenis bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tresier. Sumber data penelitian ini adalah data kepustakaan. Tekhnik dan alat pengumpulan bahan hukum dan data digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah (1) Pertimbangan majelis hakim dari berbagai bukti surat itu memiliki kekuatan sebagai alat bukti dan bermaterai, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai Jo. Pasal 1 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 dan ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata. Pertimbangan majelis hukum Kesesuaian terhadap ketentuan yang berlaku berdasarkan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 106/Pdt.G/2017/PN Plk tentang wanprestasi dalam sebuah perjanjian arisan online merupakan sudah sesuai dengan sebuah ketentuan yang telah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pertimbangan bahwa pada kerugian moril dan rill. Untuk kerugian morel sejumlah Rp 10.000.000.000,- tidak dapat dikabulkan karena tidak berdasarkan pada Pasal 1370, 1371, dan 1372 KUHPerdata (Putusan Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994) sedangkan kerugian rill penggugat sejumlah Rp 389.000.000,- digantikan kerugiannya oleh para pihak tergugat. (2) Putusan Mahkamah Agung Nomor 106/Pdt.G/2017/PN.PLK kemudian hakim memutuskan bersalah kepada tergugat kemudian hakim menerima gugatan para penggugat. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram