Abstract :
Pengawasan Badan Permusyawaran Desa terhadap Alokasi Dana Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar program atau kegiatan pemerintah desa bisa berjalan efektif dan efisien, sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu perlu dirumuskan beberapa permasalahan yakni : bagaimanakah pelaksanaan pengawasan dana desa oleh Badan Permusyawaratan Desa di Desa Dasan Tapen, Kabupaten Lombok Barat dan apakah yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan ADD tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.Adapun proses pengawasan pengelolaan dana desa oleh BPD Dasan Tapen dilakukan dengan mekanisme langsung dan tidak langsung. Secara langsung BPD akan mendatangi suatu unit atau bagian kerja yang diawasi terhadap kegiatan pemerintah desa dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa. Sementara secara tidak langsung dimana BPD akan melakukan evaluasi atas laporan kinerja pertanggungjawaban Kepala desa terhadap pengelolaan dana desa. Ada beberapa kendala yang dihadapi BPD Dasan Tapen dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa diantaranya : kurangya rasa tanggungjawab sebagian anggota BPD, kurangnya keahlian dan keterampilan anggota BPD, kendala sarana dan prasarana, kendala dari perangkat desa serta kurangnya sosialisasi tupokasi BPD kepada masyarakat.