Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenagan Pemerintah Kota Mataram terkait alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019 dan untuk mengetahui faktor apa saja yang mengakibatkan terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di Kota Mataram. Dalam penelitian ini ada dua masalah yang menjadi titik fokus peneliti yaitu bagaimana kewenangan Pemerintah Kota Mataram terkait alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan berdasarkan perda Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019 dan apa saja faktor yang mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumhan. Metode Penelitian digunakan adalah yang dimana jenis penelitian ini penelitian normatif empiris dengan menggunakan bahan hukum/data yaitu bahan hukum primer dan sekunder serta analisis bahan hukum/data dilakukan secara kualitatif, komprehensif dan lengkap. Hasil penelitian Kebijakan Pemerintah Kota Mataram terkait dengan alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan tentu memperhatikan beberpa aturan atau regulasi yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah diantaranya, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 dan Perda Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019. Faktor yang mengakibatkan alih fungsi lahan yaitu faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal yang meliputi faktor pertumbuhan penduduk, faktor nilai jual, faktor peluang usaha, faktor mutu tanah, dan faktor ekonomi dan faktor internal meliputi pertumbuhan penduduk dan produktifitas lahan.