Abstract :
Penetian ini bertujuan untuk mengetahui pengajuan perijinan HGU berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Untuk mengetahui gambaran penyebabnya penelantaran tanah di PT. Siera Untuk mengetahui akibat hukum penelantaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha. 1). Bagaimana proses perijinan tanah HGU berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha 2). Bagaimana gambaran penyebab penelantaran tanah HGU di PT Siera. 3). Apa akibat hukum penelantaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha. Penelitian ini adalah hukum normatif empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, Dokumentasi, Undang Undang, serta hasil wawancara. Gambaran penyebab penelantaran tanah di PT. Siera diakibatkan oleh salah satu pihak yang bekerja di PT tersebut melakukan konflik terhadap masyarakat setempat yang bekerja di PT. Siera. Proses perijinan tanah HGU berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha Pemohon mengajukan surat permohonan kepada dinas kelautan dan perikanan propinsi dengan dilampiri dokumen-dokumen, pemohon mengajukan surat permohonan aspek tata guna tanah kepada kanwil BPN propinsi, pemohon mengajukan surat permohonan ukur ke kantor BPN kabupaten, pemohon mendaftarkan permohonan HGU ke kanwil BPN propinsi, menunggu rekomendasi yang dikeluarkan dari gubernur, pemohon setelah menerima surat keputusan HGU supaya mensertifikat tanah tersebut. Penyebab Penelantaran tanah di PT. Siera disebabkan terjadinya konflik dengan masyarakat setempat. Akibat hukum penelantaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha Pasal 17 huruf (e) diterlantarkan oleh pemegang HGU yang sebelumnya karena beberapa alasan tertentu, maka tanah status Hak Guna Usaha akan berakhir dan apalagi sudah berakhir maka akan dikelola kembali oleh negara.