Abstract :
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat akrab bagi masyarakat, dan menjadi hal sakral. Namun permasalah-permasalahan mengenai perkawinan atau pernikahan masih kerap terjadi, seperti: percaraian, pembatalan perkawinan, pembagian harta gono-gini, poligami dan lain sebagainya. Mengenai pembatalan perkawinan, dalam Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan salah satu alasan untuk dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah karena ada paksaan saat melakukan perkawinan. Di Pengadilan Agama Selong terdapat perkara pembatalan perkawinan karena kawin paksa, hal ini dapat diketahui dalam Putusan Pengadilan Agama Selong Perkara Nomor: 0565/0DT.G/2017/PA.Sel. Adapun rumusan masalah yang diangkat yakni (1) Bagaimana duduk perkara dalam putusan perkara No.0565/PDT.G/2017.PA.Sel? (2) Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara No.0565/PDT.G/2017/PA.Sel? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan sosiologis kemudian membandingkan suatu variabel penelitian (Objek penelitian) antara subjek yang berbeda atau waktu yang berbeda dan menemukan hubungan sebab akibatnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa duduk perkara dalam pembatalan perkawinan di pengadilan agama berdasarkan alasan dan dalil-dalil yang sudah ada dalam putusan perkara No.0565/PDT.G/2017/PA.Sel. Sedangkan alasan permohonan pembatalan perkawinan dikabulkan oleh majelis hakim. Karena dari hasil pemeriksaan alat bukti dan fakta-fakta yang didapat selama persidangan terbukti bahwa perkawinan tersebut dilangsungkan dengan cara paksaan. sehingga perkawinan tersebut dipandang mengandung cacat.