Abstract :
Sewa menyewa merupakan salah satu bentuk berekonomi yang banyak dilakukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bagi masyarakat pedesaan yang berprofesi sebagai petani, sewa menyewa dilakukan dengan obyek berupa sawah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa lahan musiman di Desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Obyek penelitian ini di Desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder dengan menggunakan metode pengumpulan data observasi, wawancara serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sewa menyewa lahan pertanian dengan sistem bayar musiman di Desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur, dilakukan secara lisan karena didasari atas saling percaya antara dua belah pihak, kesepakatan perjanjian sewa menyewa disaksikan oleh kepala wilayah dan keluarga dari pihak pemilik lahan dan penyewa. Hambatan yang biasa terjadi yaitu penyewa tidak mau membayar uang sewa tepat waktunya. Hambatan tersebut diselsaikan dengan musyawarah. Sedangkan, berkaitan dengan lahan pertanian yang jauh dari irigasi yaitu dengan memperbaiki selokan air yang menuju sawah, menghubungi petugas air, dan dibuatkan tempat penampungan air jika sewaktu-waktu membutuhkan air.