Abstract :
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai badan legislative di tingkat Desa sekaligus wakil dari masyarakat Desa diberikan kewenangan penuh untuk menerapkan budaya demokrasi di tingkat Desa, baik dalam hal pengawasan terhadap pemerintah Desa maupun dalam hal penampungan aspirasi masyarakat Desa.BPD diharapkan menjadi wadah menampung aspirasi bagi masyarakat Desa untuk menyampaikan ide atau gagasan mereka agar dapat terealisasi dalam pembangunan dan kebijakan yang ada di Desa, berperan aktif dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsinya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuai peran BPD Desa Labuhan Kuris Kecamatan lape Kabupaten Sumbawa dalam pembentukan peraturan Desa.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Analisa data pada penelitian yang bersifat kualitatif berlandasan pada penggunaan keterangan secara lengkap dan mendalam menginterprestasikan data tentang variable, bersifat non-kulitatif dan dimaksudkan untuk melakukan eksplorasi mendalam dan tidak meluas terhadap fenomena.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja BPD dalam bidang aspirasi masyarakat meliputi cara BPD dalam menampung aspirasi masyarakat. Cara yang dilakukan BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi adalah dengan keterbukaan BPD dengan masyarakat setempat. Dalam penelitian ini juga menghasilkan sebuah data bahwa dalam menjalankan peranya BPD Desa Labuhan Kuris sudah dilaksanakan denganbaik dengan dibuktikan dengan terlaksananya aspirasi masyarakat, pengawasan terhadap pemdes, dan membuat kebijakan. Faktor yang mempengaruhi kinerja BPD Desa Labuhan Kuris terdiri dari dua faktor yaitu faktor pendukung seperti tingkat pendidikan, masyarakat dan pola hubungan kerja antara BPD dengan pemerintahan desa, sedangkan faktor penghambat adalah anggaran yang masih kurang.