DETAIL DOCUMENT
PEMBEBASAN BERSYARAT SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B PRAYA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
SAHARUDIN, SAHARUDIN
Subject
345 Hukum Pidana 
Datestamp
2022-09-13 06:58:43 
Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganilisis untuk mengetahui Implementasi Pembebasan bersyarat terhadap Narapidana di Rutan Kelas II B Praya., kedua untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana di Rutan Kelas II B Praya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan hukum empiris. Melalui penelitian ini dilakukan pendekatan Per-Undang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Sosiologi (Sosiologis Approuch). Pengambilan data melalui observasi dan wawancara kepada informan yang telah ditentukan. Teknik analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Implementasi Pemberian Pembebasan Bersyarat oleh Rutan Kelas II B Praya dianggap telah berhasil, karena dapat dilihat dari perbandingan data Pembebasan Bersyarat di Rutan Kelas II B Praya periode 2020-2021 antara yang diusulkan dengan yang terealisasikan mendekati dengan jumlah diusulkan dan jumlah yang terrealisasi terus meningkat dari tahun ke tahun. 2) adapun faktor Internal yang menghambat Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana di Rutan Kelas II B Praya Periode 2020-2021 diantaranya adalah: a. Prosedur pengusulan Pembebasan Bersyarat terlalu rumit dan memakan waktu yang cukup lama untuk sampai mendapatkan keputusan diterima atau ditolak pengusulan tersebut, b. Penjamin pihak keluarga Narapidana itu sendiri tidak bersedia menjadi penjamin atau pun pihak keluarga dari Narapidana tidak diketahui keberadaannya, c. Melanggar hukum disiplin dalam Rutan yang menyebabkan Narapidana tersebut gagal mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Adapun Faktor Eksternal yang menghambat Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana di Rutan Kelas II B Praya Periode 2020-2021 diantaranya adalah : a. Terdapat hambatan Psikologis dari masyarakat dalam penerimaan kembali Narapidana dalam masyarakat yang mengakibatkan terhambatnya proses integrasi Narapidana dalam kehidupan sosial masyarakat, b. Proses di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sanagat lama karena merupakan pemusatan dari seluruh Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram