Abstract :
Permasalahan kejahatan tindak pidana narkotika memang masih menjadi kasus yang mengkhawatirkan bagi masyarakat di Indonesia, sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam memerangi kasus tindak pidana narkotika. Namun, kasus narkotika terus meningkat dari tahun ke tahun.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum pidana terhadap tindak pidana narkotika dalam perkara nomor 779/pid.sus/2021/PN. Mataram dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor 779/pid.sus/2021/PN. Mataram tentang Tindak Pidana Narkotika. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : bagaimana tinjauan hukum pidana terhadap tindak pidana narkotika, bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Nomor 779/pid.sus/2021/PN. Mataram tentang Tindak Pidana Narkotika?. Penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan metode pendekatan (a) pendekatan perundang-undangan, (b) pendekatan konsep, dan (c) (pendekatan kasus).Sedangkan, teknik pengumpulan bahan hukumnya ialah dengan cara studi dokumen atau pustaka, bahan hukum di ambil dengan cara mengumpulkan semua sumber yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : pertama, untuk mengetahui pelaksanaan pidana materil dan pidana formil terhadap tindak pidana narkotika, kedua, untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika.