DETAIL DOCUMENT
PROBLEMATIKA PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA MELALUI PEMBAYARAN UANG PAKSA (DWANGSOM)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
Muhammad, Rizal Afriansyah
Subject
342 Hukum Tata Negara 
Datestamp
2022-09-13 06:38:35 
Abstract :
Skripsi ini memiliki tujuan di antaranya yang pertama, untuk mengetahui secara pasti dan benar mengenai dasar kewenangan penetapan uang paksa dalam penyelesaian Sengketa TUN dan interpretasi hukum terhadap ketentuan Pasal 116 ayat 7 Undang-undang Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatife dan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, di dalam skripsi ini menggunakan hukum utama yakni Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara dan menela?ah konsep, asas hukum dan peraturan lainnya yang telah ditetapkan serta kaidah penegakan hukum yang berkaitan dengan penelitian. Interpretasi hukum terhadap ketentuan Pasal 116 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah dengan mengacu kepada interpretasi gramatikal, dalam hal ini ketentuan yang penulis interpretasikan terdapat didalam Pasal 116 Ayat 7 ?ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi administratif dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/atau sanksi adminstarif diatur dengan peraturan perundang-undangan?. Lalu selanjutnya bahwasanya penerapan Dwangsom ini tidak dapat dikatakan efektif dikarenakan tidak sesuai dengan efektivitas hukum baik dari segi hukum itu sendiri (Undang-Undang) yang mana upaya uang paksa tidak memiliki regulasi yang sistematis guna menerapkannya, Serta Penegak Hukum dalam hal ini lembaga eksekutor atau juru sita pada Pengadilan Tata Usaha Negara tidak memiliki aturan atau tugas pokok maupun kewajiban dalam tugas hingga membentuk dualisme aturan dalam perakteknya. dan sarana hukum yang tidak memiliki sanksi hukum negatif yang membuat terhukum jera dan dengan suka rela melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram