Abstract :
Penelitian ini membahas mengenai kepemimpinan perempuan dengan membandingkan antara hukum Islam dan hukum Indonesia dengan judul Analisis Kepemimpinan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Positif (Studi Kasus Di Kabupaten Bima). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui peran kepemimpinan perempuan dilihat dari Hukum Islam dan Hukum Indonesia, 2) Untuk mengetahui pandangan Hukum Islam dan Hukum Indonesia tentang analisis kepemimpinan perempuan di Kabupaten Bima. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian penelitian normatif-empiris, jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer berupa wawancara dan data sekunder yaitu berupa buku-buku yang terkait dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian. Serta sumber data kepustakaan yaitu data yang didapat dari pencarian dan informasi melalui dokumen. Teknik dan alat pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik dokumentasi dan teknik wawancara. Analisis bahan hukum dalam penelitian ini yaitu menganalisis data dengan cara analisis kualitatif.
Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah 1) Ketentuan Hukum Islam terhadap kepemimpinan perempuan terdapat dua pandangan besar yang berbeda, yaitu; pertama pandangan Ulama yang tidak membenarkan perempuan menjadi pemimpin. Kedua yaitu pandangan Ulama yang tidak melarang perempuan menjadi pemimpin semisalnya (Presiden, Gubernur atau Bupati/Walikota) setempat, bukan dalam konteks khalifah. Sedangkan dalam konteks Hukum Indonesia di benarkan secara Konstitusi Negara perempuan menjadi pemimpin. 2) Perbandingan kepemimpinan perempuan antara hukum Islam dan Hukum Indonesia, yaitu dalam hukum Islam ada perbedaan pandangan dikalangan Ulama. Kedua pandangan ulama yang tidak melarang perempuan menjadi pemimpin semisalnya (Presiden, Gubernur atau Bupati/Walikota) setempat, bukan dalam konteks Khalifah. Kemudian melihat dari kelebihan dan keunggulan kaum laki-laki dibandingkan kaum perempuan baik dari segi fisik dan juga pemikiran.