Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Bale Sangkep Desa (BSD) Desa Sintung dan ntuk mengetahui kelebihan dalam penyelesaian Tindak Pidana Ringan melalui jalur Mediasi Penal di Bale Sangkep Desa (BSD) Desa Sintung. Permasalahan yang difokuskan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Bale Sangkep Desa (BSD) Desa Sintung dan Apa saja kelebihan dalam penyelesaian Tindak Pidana Ringan melalui jalur Mediasi Penal di Bale Sangkep Desa (BSD) Desa Sintung. Jenis peneliian ini adalah normatif empiris yang sumber bahan hukumnya terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini yang dimana Bale Sangkep Desa Sintung ini merupakan bagian dari konsep restorative justice yang menempatkan peradilan pada posisi mediator dengan dibentuknya Bale Sangkep Desa Sintung diharapkan dalam menyelesaikan Konflik bisa dengan musyawarah untuk jalan keluar yang lebih dan dapat diselesaikan dengan mengutamakan adanya musyawarah, perdamaian dan saling memaafkan serta tidak tergopoh-gopoh begitu menyerahkannya ke peradilan negara. Dengan pendekatan yang mencerminkan kekeluargaan maka ada 5 keuntungan penyelesaian konflik melalui mediasi yaitu Cepat dan singkat, Sama-sama untung, Terpercaya, Adil, Berkekuatan hukum.