DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJA PEMBANGUNAN GEDUNG BOARDING SCHOOL MU’ALLIMIN MUHAMMADIYAH NARMADA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
INDRA PUTRA, WIRATAMA
Subject
347 Hukum acara perdata dan pengadilan 
Datestamp
2022-09-15 03:35:48 
Abstract :
Perjanjian kerja yang telah disepakati oleh para pihak ditentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak dan harus dilaksanakan secara penuh dan konsekuen, tetapi dalam kenyataan ada hal yang sangat tidak diinginkan, yaitu adanya kekurangan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang ada, baik disengaja atau tidak disengaja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetaui pelaksanaan perjanjian kerja pembangunan Gedung Boarding School Mu?allimin Muhammadiyah Narmada dan untuk mengetahui bentuk penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerja pembangunan Gedung Boarding School Mu?allimin Muhammadiyah Narmada. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris dengan metode pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Sedangkan tehnik analisis bahan hukum yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Pelaksanaan perjanjian kerja pembangunan Gedung Boarding School Mu?allimin Muhammadiyah Narmada, prosedur pelaksanaan perjanjian antara Panitia pelaksanaan pembangunan dan para pekerja sudah memenuhi syarat umum yaitu syarat syahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan syarat khusus yang ditentukan para pihak dalam perjanjian antara Panitia pelaksanaan pembangunan dan para pekerja melalui perjanjian kerja sama, setelah dilakukan perjanjian kerja sama tersebut Panitia pelaksanaan pembangunan mengajukan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para pekerja seperti materian bangunan yang telah dipilihnya telah memenuhi/lolos survei sehingga mendapatkan bahan bangunan yang terbaik, (2) Bentuk penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerja pembangunan Gedung Boarding School Mu?allimin Muhammadiyah Narmada, kedua belah pihak lebih memilih menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah atau dengan cara kekeluargan, sehingga dengan tidak dilanjutkannya perjanjian tersebut, hubungan antara pihak Panitia pelaksanaan pembangunan dan para pekerja masih berjalan dengan baik. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram