DETAIL DOCUMENT
PENGARUH PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN LABEL SYARIAH TERHADAP MINAT NASABAH DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BSI KC MATARAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
DURRATUL, HIKMA
Subject
330 Ekonomi 
Datestamp
2022-09-16 01:44:22 
Abstract :
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank UmumSyariah, Unit Usaha Syariahdan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Tujuan bank syariah secara umum adalah untuk mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat dengan melakukan kegiatan perbankan, finansial, komersial, dan investasi sesuai kaidah syariah. Hal inilah yang membedakan dengan bank konvensional yang tujuan utamanya adalah pencapaian keuntungan setinggi-tingginya (Andri Somitra: 2009).Penelitian ini merupakan penelitian metode kuantitatif. Menurut sugiyono (2017), kuantitatif adalah penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu. Pengumpulan data menggunakan instrument penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik, dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan.Variabel dependen dalam penelitian ini adalah minat nasabah, sedangkan variable independen dalam penelitian ini adalah peran Dewan Pengawas Syariah dan label Syariah. Berdasarkan hasil pengujian menunjukkan bahwa secara parsial variabel Peran DPS (X1) berpengaruh terhadap minat nasabah (Y), artinya jika Peran DPS di BSI (Bank Syariah Indonesia) sudah baik, maka banyak masyarakat atau nasabah yang memutuskan untuk melakukan pembiayaan Mudharabah di BSI (Bank Syariah Indonesia). Adapun hubungan antara Peran DPS (X1) terhadap minat nasabah (Y) tergolong lemah, hal ini dibuktikan dengan nilai R di mana nilai R sebesar 0,071. Dari hasil pengujian secara simultan atau uji f didapatkan nilai f hitung 9,922 f tabel 2,40 dengan tingkat signifikan 0,000 0,05 dan mempunyai pengaruh sebesar 0,242, dalam hal ini dapat dinyatakan bahwa variabel peran dewan pengawas syariah (X1) dan label syariah (X2) berpengaruh signifikan secara simultan terhadap minat nasabah (Y) sebesar 0,242 atau 24,2% minat nasabah pada BSI ( Bank Syariah Indonesia) KC Cabang Mataram dipengaruhi oleh peran dewan pengawas syariah dan label syariah sedangkan sisanya dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dijelaskan dalam penelitian. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram